==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== twitter: Mas mbaa mau nanya, CV ini (PKP) dikukuhkan di bulan agustus 2021. untuk perhitungan atas pembelian bulan Jan-Juli di laporan laba rugi di SPT Tahunan atas pembeliannya dihitungnya gimana ya? Apakah ada pembebanan Pajak Masukan sebagai biaya sebelum WP dikukuhkan sebagai PKP? ==== Jawaban ==== untuk laporan laba rugi silakan dibuat sesuai keadaan yang sebenarnya. Untuk PM sebelum pengusaha dikukuhkan sebgai PKP dapat dikreditkan. Namun perlu diperhatikan ketentuan untuk pengkreditannya sesuai PMK 18/2021 pasal 65. Pajak Masukan yg dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan se ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK