==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau menanyakan perihal bebas PPN di kawasan batam ( Free Trade Zone ), untuk pemberi jasa berada di batam ( head office) sedangkan penerima jasa ada si sumbawa timur, untuk jenis transaksi adalah jasa pelatihan, betulkah lawan transaksi tidak memungut atau menerbitkan faktur pajak? mohon bantuannya mas/mbak ==== Jawaban ==== #39A yang menyerahkan jasa gaperlu terbit FP soalnya non PKP. PPN disetor sendiri oleh yang memanfaatkan jasa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP