==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Kalau dari pihak customernya tidak bisa merevisi dokumen sppb/bea cukainya bagaimana? ==== Jawaban ==== SPPB merupakan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, contohnya seperti dokumen BC 4.0. SPPB diterbitkan oleh Ditjen Bea dan Cukai, silakan konfirmasi pihak BC apabila terkait SPPB. Terkait input 1 sppb untuk lebih dari 1 faktur pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK