==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== engertian pribadi di "helikopter pribadi" dalam pmk 92 2019 seperti apa ya? Milik pribadi atau digunakan pribadi? Apa ada pengertian resmi ya? ==== Jawaban ==== Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (2) Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;Emita Ika Imaniar, [05/11/2021 14.57] Kalau definisi yang menjelas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII