==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kak kalo pemegang saham OP, memberikan mobil pada perusahaan dan dicatat sebagai modal ( menambah ekuitas kepemilikan) apakah termasuk objek PPh ? ==== Jawaban ==== harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bukan objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII