==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #24Q twitter: Hallo admin @kring_pajak, saya membuat Faktur Pajak Keluaran dengan kode 070 dan sudah ada No SPPBnya, permasalahannya utk Faktur Pajak Uang Mukanya reject dengan Keterangan (ETAX-API-10027: Dokumen SPPB Sudah Pernah Digunakan), sedangkan utk Faktur Pajak Pelunasannya berhasil di Upload, padahal sebelumnya dgn masalah yg sama keduanya berhasil di upload. Mohon Solusinya min @kring_pajak izin mas/mba mohon bantuannya ==== Jawaban ==== #24A Coba digali mba, ini berarti fp pelunasannya diupload lebih dulu daripada fp uang mukanya ya? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP