==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PKWT termasuk pesangon? ==== Jawaban ==== PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. kalo memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur kayak bonus gitu. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146. Untuk definisi pesangon ada di PP 68 TAHUN 2009. Cuman karena emang belum diatur secara k ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ABS