==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== dokumen yang terutang meterai 2018, untuk pemeteraian kemudian itu bayar kemana dan sanksinya berapa? ==== Jawaban ==== PMK-134/PMK.03/2021 Pasal 1: Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian. Pasal 20: Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan sebesar: Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS