==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== fp sudah dikreditkan oleh pembali, penjual mau membatalkan fp tapi harus ada persetujuan dari pembeli, sedangkan pembeli sudah bangkrut, sudah tidak bisa ditemukan ==== Jawaban ==== pastikan kembali apakah memang transaksinya batal atau gimana, pastikan juga ada dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi itu batal. kalau pembeli masih mengkreditkan harusnya masih bisa ditrace, coba konfirmasi kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS