==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk WNA yg sudah menjadi WP DN kewajiban perpajakannya apa saja? apakah cukup melaporkan penghasilan di SPT Tahunan tanpa Harta? untuk ketentuannya berdasarkan apa? ==== Jawaban ==== Di untuk perpajakan itu kita melihat dari apakah dia SPDN atau SPLN, sehingga sepanjang dia menjadi SPDN ya kewajibannya sama seperti SPDN lainnya. Ketentuannya bisa menggunakan petunjuk pengisian SPT per 36/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR