==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dalam hal pengusaha mengalami kerugian, tidak bisa menggunakan perhitungan fasilitas 31E kan ya ==== Jawaban ==== Fasilitas 31E itu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang dan diberikan apabila memenuhi ketentuan pasal 31e ayat 1 uu pph, kalau SPT Tahunan PPh menyatakan rugi kan otomatis ga ada pajak terutang (KB). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK