==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau natura/kenikmatan yang diberikan ke direksi korea dianggap sebagai objek pajak. apakah bisa pakai p3b? ==== Jawaban ==== jika natura/kenikmatan tsb dianggap penghasilan dan masuk ke pasal 26 ayat (1) uu pph, maka dikenakan pph 26 dan bisa pakai p3b ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FS