==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika karyawati menikah dengan WNA, mempunyai 2 anak. suami bekerja dan menerima penghasilan dari luar Indonesia. Jadi status PTKP untuk karyawti ini apa ya? apakah bisa K2? di Kartu keluarga tidak ada nama suami. ==== Jawaban ==== kalau suami WNA dan mendapatkan penghasilan maka istri tidak bisa mendapatkan tambahan PTKP. Ketentuan tambahan PTKP bagi karyawati diatur dengan (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008) "Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS