==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pagi mas/mba izin bertanya. Kalau ada skpkb pph badan yg menang di pengadilan, apakah pengembalian itu bisa dicatat sebagai pendapatan? ==== Jawaban ==== Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Nah sesuai pasal 4 uu pph imbalan bunga adalah objek pajak penghasilan ya, jd imbalan bunga ini termasuk dalam tambahan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD