==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin menanyakan terkait PPN reimbursement Jadi PT B menggunakan jasa PT A Kemudian PT A menagih ke PT B biaya reimbursment, seperti biaya tiket pesawat, taxi, makan Tapi PT A mengeluarkan invoice dan Faktur Pajak saat menagih reimbursement ke PT B Atas transaksi tersebut, apakah sudah benar untuk PT A menerbitkan Faktur Pajak & apakah PT B harus potong PPh 23 2% ya? Jika memang harus dipungut PPN dan PT B harus memotong PPh 23, apakah ada dasar peraturan yang menjelaskan hal tersebut k ==== Jawaban ==== terkait ppn tidak ada istilah reimbursement seperti pph 23, dilihat saja terkait penyerahan bkp/jkp. terkait reimbursement apakah dipotong pph 23 atau tidak. coba cek ketentuan peredaran bruto selain jasa katering (PMK-141/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK