==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Musyarakah mustanakisah, perlakuan perpajakannya masuk ke PMK-137/2011? ==== Jawaban ==== di PMK-137 hanya disebutkan terkait musyarakah, untuk hal ini silahkan penegasan ke kpp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP