==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP input SPPB untuk beberapa faktur tapi tidak pakai mekanisme faktur pajak dan pelunasan. Pas mau input faktur pajak berikutnya muncul notif SPPB sudah pernah digunakan. ==== Jawaban ==== Jelaskan dulu kalau kasus WP penyerahan bertahap seharusnya pakai mekanisme uang muka atau pelunasan. Tapi kalau WP gak pakai mekanisme uang muka pelunasan gak bisa 1 SPPB untuk beberapa faktur pajak. Konfirmasi KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP