==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS: klo tidak pernah ikut TA dan masih ada harta yg belum dilaporkan sebelum 2015, apa ikut kebijkan I atau II PPS? ==== Jawaban ==== gabisa ikut kebijakan 1 atau 2 karena ga memenuhi kriteria. kalau mau silahkan lapor spt pembetulan jika wp belum diperiksa. atau mengikuti pas final, tapi menunggu periode PPS selesai karena tidak bisa mengajukan pas final sekarang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP