==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya baru mendapatkan NPWP pada Desember 2021, saya memiliki usaha rumah makan dengan penghasilan di bawah 500juta per tahun. Apakah bisa tolong dibantu dijelaskan karena saya tidak paham kewajiban pajak apa yang harus saya lakukan 1. Jenis pajak apa yang harus saya bayarkan atau laporkan ke pajak pusat? dan bagaimana cara perhitungan setoran pajak dan bagaimana cara pelaporannya dengan penghasilan per tahun dibawah 500juta? 2. Apakah saya harus mengikuti tax amnesty? Saya memiliki ruko dan ==== Jawaban ==== 1. ybs apaka OP ? kalau iya dan baru mempunyai NPWP Desember 2021 brti ada kewajiban menyampaikan spt tahunan untuk tahun pajak 2021. kemudian atas omzet yang didapatkan dari kegiatan usaha, apabila ybs ini memenuhi PP 23, maka atas omzet yang didapatkan tiap bulan harus dibayarkan pph final pasal 4 yat (2) sebesar 0,5% tiap bulan. (belum melihat omzet dibawah 500 atau diatas karena omzet 500 juta mulai berlaku di tahun pajak 2022. kalau ybs ikut memanfaatkan insentif covid untuk pph final, m ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL