==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== FP masukan masa mei belum dikreditkan, bisa dikreditkan? kalau ga bisa dibiayakan bisa? ==== Jawaban ==== bisa dikreditkan dengan pembetulan masa mei atau masa s.d 3 masa pajak setelahnya. Kalau gamau atau gabisa dikreditkan, bisa dibiayakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH