==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kurs yang digunakan untuk pembuatan fp ==== Jawaban ==== Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR