==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pembetulan mei jun 21 dtp realisasi, SSP uraian blm sesuai ==== Jawaban ==== (4)Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif: a.PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b.PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau c.PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW