==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tanya kak, ketentuan PPh untuk UMKM berpenghasilan di bawah 500 juta dibebaskan gimana ya? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. (UU HPP pasal 3 menambahkan pasal 7 ayat 2a UU PPh) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK