==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mau tanya, jika kita sewa mesin fotocopy dengan harga per bulan Rp 1 Jt (Mendapatkan kuota 1000 lembar). Ternyata di bulan tersebut ada kelebihan pemakaian kuata menjadi 1200 lembar (Lebih 200 lembar). Nah atas kelebihan lembar tersebut dikenakan PPh juga apa gak ya Bu? --- mas/mbak, in seperti biasa atas bruto kan ya nilai yg dipotong sewanya? jd atas 1200 lembar? ==== Jawaban ==== betul sesuai jumlah bruto ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK