==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila WP sudah diterbitkan surat ketetapan tahun 2017, dan akan mengikuti PPS, apakah surat ketetapan tersebut terhapus? ==== Jawaban ==== Tidak dihapus, surat ketetapan yang telah diterbitkan sebelum WP mengikuti PPS kebijakan II tetap harus dilunasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK