==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #1Q email. Saya ingin bertanya, bagaimana cara membuat laporan pajak untuk UMKM yang omsetnya dibawah 500juta per tahun? saya baca di berita katanya bisa untuk tidak bayar pajak, tapi saya bingung , apakah tidak bayar pajak sama dengan tidak melapor? Mas/mba apakah sudah ada aturan turunan terkait pertanyaan diatas? ==== Jawaban ==== #1A: dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2a jika WPOP UMKM yg omsetnya <= 500juta dalam satu tahun pajak, maka tidak dikenakan PPh dan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. namun untuk mekanisme lebih lanjutnya belum ada aturannya mbaa. silakan ditunggu dulu aturannya yaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN