==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== karena consulting masuk dalam jasa perencanaan sehingga dikenakan 4% ya bu meskipun si penyedia jasa termasuk golongan pelaksana konstruksoi yg memiliki kualifiaksi usaha menengah? ==== Jawaban ==== kita lihat objeknya, kalau objek jasa yang diberikan berbeda, karena ada perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, maka seharusnya pengenaan tarifnya juga berbeda sesuai objeknya masing-masing ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R