==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #39Q : Email Mohon Bantuannya mas/mba Selamat Siang. Kami dari Yayasan Rismaba Cikarang ingin bertanya mengenai pembuatan NPWP. Jika Yayasan sudah memiliki NPWP apakah perlu TK/Sekolah yang dibawah naungan Yayasan membuat NPWP kembali? Dan jika harus membuat juga apakah data yang digunakan bisa sama? ==== Jawaban ==== kalau TK/Sekolah lainnya berkedudukan / tempat kegiatan usahanya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda maka harus daftar NPWP Cabang. Pasal 3 Per-04/2020 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP