==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== as mba, wp nanya apakah harus mengkoreksi biaya PPN LB (nilai LB pada SPT PPN dibiayakan di laporan keuangan). Udah dijelaskan liat pasal 6/9 UU PPh, kata wp ga dijelaskan di pasal tersebut. enaknya gmn jelasinnya ya?? ==== Jawaban ==== silahkan dipastikan apakah PM ybs sudah dikreditkan atau belum. selama PM tidak dikreditkan, maka bisa dijadikan biaya pengurang ph bruto. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL