==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== BPJS yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawan tidak tetap. Apakah perlakuannya sama dengan karyawan tetap? ==== Jawaban ==== Untuk BPJS, premi JKK dan JKM dibayar perusahaan tp yang nerima adalah pegawai tidak tetap, secara ketentuan di PER-16/PJ/2016 ga disebutkan menambah penghasilan bruto pegawai tidak tetap tsb atau tidak. Jadi disarankan untuk konsultasi ke KPP ya mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG