==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS. Maaf, maksudnya jika mengikuti PPS pengisian di bagian harta diisi sesuai dokumen legal nya seperti apa ya? Jika legal nya an orang lain? ==== Jawaban ==== PPS Hai, Kak. Pada SPPH Kebijakan II terdapat kolom informasi kepemilikan harta, silakan untuk kolom “atas nama” diisi sesuai nama yang di dokumen legal. Jika nama pada dokumen tsb berbeda dengan pihak yang menguasa harta, silakan diberikan keterangan lebih lanjut untuk harta yg dikuasai pada kolom keterangan. Untuk contoh dokumen legal/pendukung bisa dilihat pada lampiran PMK-196/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF