==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jika WP pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang Asing, apakah SPT tahunannya juga bahasa asing? mohon diinfokan aturannya.. ==== Jawaban ==== Jika WP sudah memperoleh ijin tertulis dari Menteri Keuangan, maka pelaporan SPT Tahunan badannya menggunakan SPT Tahunan PPh 1771$ untuk WP Badan yang menggunakan pembukuan dengan Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah. Bentuk formulir ada di Lampiran VII PER-19/PJ/2014. Terkait SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya tetap wajib dalam bahasa Indonesia (kecuali lampiran berupa laporan keuangan) dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK