==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh saham pendiri 0,5% nilai sahamnya pakai nilai yang mana? setornya pakai NPWP siapa? ==== Jawaban ==== Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan. (angka 2 SE-15/PJ.42/1997). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP