==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pkwt. kalo pegawai tsb dapat kompensasi masuk ke pph tidak final? ini blm ada penegasan kan ya? konsul kpp. atau gmn? ==== Jawaban ==== PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja Mbaa. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1176. Kalau masuk ke penghasilan tidak teratur perhitungannya seperti PER-16/2016. Betul, WP bisa minta penegasan KPP untuk penentuannya bagaimana. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK