==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan angkutan laut menyerahkan jasa kepelabuhanan ke perusahaan niaga dibebaskan atau tidak dipungut ==== Jawaban ==== Kalau perusahaan niaga nasional dapat fasilitas tidak dipungut, dibebaskan untuk perusahaan yg melakukan jasa angkutan laut luar negeri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MR