==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #13Q mas/mba apabila WP KLUnya karyawan, namun memiliki penghasilan dari usaha toko , apakah penghasilan sampingan tsb bisa menggunakan ketentuan PP 23? ==== Jawaban ==== #13A: bisa sepanjang memang dari usaha. Yg tidak bisa kalau pekerjaan bebas. Berarti nanti dia lapor spt tahunan menggunakan form 1770, mengisi penghasilan sehubungan dg pekerjaan dan rincian peredaran bruto pp23 + pembayaran pph finalnya (apabila ada). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP