==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== terkait pendaftaran NPWP cabang mohon infonya apakah pengurus utama tersebut diisi dengan kepala cabang ataukah diisi direktur pusat? dan untuk pengisian pengurus lainnya diisi apa ya? ==== Jawaban ==== Per-04/2020 pasal 9 ayat 4 huruf c. Kalau cabang maka seharusnya diisi pimpinan cabang/penanggungjawab cabang. Kalau untuk pengurus lainnya, silakan diisi pengurus lainnya di cabang itu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R