==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ND 2024, apakah ini bertentangan dengan aturan sebelumnya terkait dengan waktu penerbitan FP? Karena pada ND tersebut penerbitan FP ke kawasan berikat harus didahului dengan SPPB, bagaimana kalau ada uang muka? ==== Jawaban ==== Di PMK 65/2021 untuk mendapat fasilitas tidak dipungut ke kawasan berikat memang harus didahului dengan SPPB, untuk perlakuan adanya UM coba konfirmasi ke KPP apakah UM nya dapat fasilitas atau tidak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ