==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== suami istri masing" punya usaha, kalau digabung omsetnya lebih dari 4,8m, kalau dipisah belum? apakah wajib PKP? ==== Jawaban ==== seharusnya mereka satu entitas ekonomi maka harus dikukuhkan sebagai PKP, minta penegasan KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY