==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== terkait honor rohaniawan yang bukan pegawai dan bersifat berkesinambungan untuk contoh perhitungannya berarti sama seperti lampiran PER16/2016 di bagian V.1.b ya mas/mba? ==== Jawaban ==== digali dulu wp yang akan dipotong memiliki npwp atau tidak, serta penghasilan nya hanya bersumber dari satu pemotong saja atau tidak. jika iya maka ybs berhak pengurangan PTKP. gunakan contoh di V.1.b, namun kalau tidak berhak pengurangan PTKP mka gunakan contoh perhitungan di V.1.a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD