==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika ada harta tahun 2015 belum diungkapkan di TA, berupa uang da di tahun 2016 berubah menjadin saham dan belum pula dilaporkan dalam SPT. WP tersebut masuk kebijakan berapa? ==== Jawaban ==== Konsultasi KPP terlebih dahulu, apakah harus kebijakan 1 saja atau kebijakan 1 dan 2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR