==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP menanyakan pada UU HPP, untuk ketentuan dibawah ini, apakah sudah ada aturan turunannya? - Pasal 16B ayat (1) huruf b “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; diatur dengan Peraturan Pemerintah.” - Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dar ==== Jawaban ==== Belum ada aturan turunan terkait UU HPP kak khususnya hal tersebut. ditunggu dulu ya kak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR