==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau mendapat penghasilan dari dua pemberi kerja, SPT tahunann jadi kurang bayar apakah tidak wajib mengangsur PPh 25? lalu bagaimana dengan surat edaran SE-21/PJ.41/2001 disebutkan WP OP dengan lebih dari satu pemberi kerja wajib bayar pph 25 ==== Jawaban ==== perhatikan angka 4 di SEnya, kalimatnya " apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan" ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG