==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembayaran dari debitur yg masuk lebih dulu dalam rekening penampungan itu belum terutang ppn ya min?, karena perusahaan belum mengakui sebagai penghasilan apa betul seperti itu ? ==== Jawaban ==== PPN ya mbak? Kalau menurutku tergantung saat terutangnya PPN mbak. Saat terutang PPN kan mana yg terjadi terlebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran. Kalau memang pembayaran dilakukan terlebih dahulu sebelum penyerahan maka PPN sudah terutang pada saat pembayaran. Mungkin kalau mau jawaban lain bisa lempar ke grup aja mbak. Biar dijawab SC lain ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII