==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp membayar sewa aset bangunan yg ada di luar negeri, apakah termasuk objek pph 26/p3b? ==== Jawaban ==== Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang.Kalau di ketentuannya ga ada aturan lebih lanjut letak asetnya berpengaruh bay. Sepanjang penghasilannya ata ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII