==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apakah mungkin pada saat proses PAHP terdapat koreksi atas SPHP yg sebelumnya disampaikan kepada wajib pajak? ==== Jawaban ==== Dasar Pembuatan Berita Acara PAHP (Pasal 54 PMK-17/PMK.03/2013) Pemeriksa Pajak membuat berita PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dengan mendasari kepada: Risalah Pembahasan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) PMK-17/PMK.03/2013), dan Risalah Tim QA Pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013).Jadi kan SPHP dulu ya kemudian PAHP, di PAHP itu ada risalah PAHP. Jadi nanti ada berita acara PAHP. Jadi isi SPHP kemu ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII