==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Faktur Pajak ini harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. Cara pemberian capnya di efaktur atau manual ya kak? ==== Jawaban ==== Pakai sinkronisasi kode cap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII