==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bank memberikan jasa payroll dan menerbitkan faktur, bagi lawan transaksinya apakah dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== Sepanjang memang tidak memenuhi ketentuan yang ada di pasal 9 ayat 8 UU PPN maka dapat dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII