==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait PPN KMS apabila WP menggunakan kontraktor apakah kontraktor tersebut ikut di hitung kedalam DPP yg PPN kegiatan membangun sendiri tersebut? ==== Jawaban ==== Kontraktor non PKP. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012). DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP