==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila wp memanfaatkan insentif pph 21dtp lalu spt desember LB. untuk laporan spt masanya apakah tetap dilapor LB atau nihil? ==== Jawaban ==== kasus WP setelah diperhitungkan kembali di Des ternyata ada karyawan yg LB maka LB-nya diperhitungkan dulu dengan DTP-nya kalau masih ada sisa maka dikembalikan ke karyawan. Pemberi kerja mencantumkan minus di satu masa pajak. Kalau SPT-nya jadi LB/KB/Nihil berarti dilaporkan seperti biasanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP